Menindaklanjuti arahan dari Bupati Kubu Raya Rusman Ali, hari ini, selasa (10/4) Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian mewakili Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan sidak harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras, minyak goreng dan gula, serta peredaran ikan kaleng dalam kemasan yang disinyalir tercemar cacing. Lokasi pemantauan di minimarket UN Mart, Mitra 5000, Transmart Kubu Raya serta pasar tradisional Melati.
\Norasari Arani selaku Kadis Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian mengaku sangat mengapresiasi langkah sigap manajemen ritel/swalayan/minimarket yang telah menarik 27 produk makanan kaleng yang masuk dalam daftar Temuan Cacing oleh Badan POM. Untuk memastikan telah dilakukan upaya-upaya perlindungan kepada konsumen, bahkan Norasari mengatakan pihaknya telah mengecek sampai ke gudang, dan pada umumnya pengusaha di Kubu Raya telah mematuhi peraturan perlindungan konsumen.
\Namun, dari hasil pemantauan di pasar tradisional masih ditemukan beberapa pedagang yang menjual Ikan makarael kemasan kaleng, yang masuk dalam daftar temuan cacing oleh Badan POM. Oleh karenanya, pihak Dinas akan segera membuat surat peringatan untuk penarikan barang-barang tersebut. Dikatakan Norasari, pihaknya juga akan membuat surat edaran untuk warung-warung kecil tentang hasil sidak pada hari ini. “Sidak ini akan terus berlanjut, minggu depan akan kita pantau lagi”, ujarnya.
\Mengenai harga yang tidak sesuai dengan HET, Norasari megatakan bahwa Kabupaten hanya mempunyai kewenangan untuk menghimbau, sedangkan penindakan merupakan wewenang Satgas Pangan dari Pemerintah Provinsi. “Ada satgas dari provinsi yang mempunyai kewenangan, kabupaten sifatnya hanya menghimbau”, terangnya.
Last Update: Apr 10, 2018 / 15:11 PM